Informasi Kaltim
| Balikpapan |
| Bontang |
| Kutai Kertanegara |
| Kutai Timur |
| Paser |
| Samarinda |
Artikel Menarik
| Gaya Hidup |
| Kesehatan |
| Pekerjaan |
| Pengetahuan |
| Olah Raga |
| KELABUI PETUGAS DENGAN PLAT ALUMUNIUM |
BALIKPAPAN, KaltimPost - Polresta Balikpapan lagi gencar-gencarnya memberantas peredaran kayu-kayu ilegal. Setelah Polsekta Balikpapan Utara dan Barat, serta Resmob Polda Kaltim, kini Polsekta Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Semayang yang mengamankan 63 batang kayu ulin.
Penangkapan kasus kayu tanpa dokumen yang sah itu dilakukan di Jl Al Falah, Kelurahan Gunung Bugis, Balikpapan Barat sekira pukul 00.30 Wita, Sabtu (12/6). Selain batangan kayu berukuran 8 x 8 x 400 cm dan 5 x 8 x 400 cm, polisi juga mengamankan 1 unit truk diesel KT 8917 BF. Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafik didampingi Kapolsekta KP3 Semayang AKP Kifli S Supu mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat Unit Reskrim KP3 Semayang sedang menyelidiki kasus penipuan di kawasan Balikpapan Barat. Merasa curiga pada sebuah truk yang melintas pada malah hari, akhirnya polisi pun melakukan pemeriksaan. Kecurigaan polisi semakin kuat karena bak truk ditutupi pakai pelat alumunium, setelah dibongkar ditemukan puluhan batang kayu ulin itu. “Modusnya sengaja ditutupi pakai pelat aluminium, setelah kami minta dokumen resmi kayu itu, sopir tidak bisa menunjukkan dan terpaksa kami amankan,” kata Kifli kemarin (13/6). Berdasarkan data KP3, sopir bernama Azis, warga Jl Gunung Traktor, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. “Sementara tersangka kami amankan di Mako KP3,” ujar Kifli. |
BALIKPAPAN, KaltimPost - Polresta Balikpapan lagi gencar-gencarnya memberantas peredaran kayu-kayu ilegal. Setelah Polsekta Balikpapan Utara dan Barat, serta Resmob Polda Kaltim, kini Polsekta Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Semayang yang mengamankan 63 batang kayu ulin.

