BAZ Rangkul PHRI
bazSAMARINDA. Kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diserahkan kepada yang berhak menerima atau yang lazim disebut zakat, seyogyanya harus benar dimengerti. Tidak hanya bagi orang perorang melainkan termasuk pula bagi badan usaha.
Untuk itu, melalui kerjasama dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda, Kamis (26/8) kemarin menggelar kegiatan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Termasuk Perda Kota SAmarinda No 03 Tahun 2007.
Asisten III Setkot Samarinda, HM Ridwan Tassa menyambut baik kegiatan ini. Karena sebagai organisasi pengelola zakat milik pemerintah, BAZ merupakan sarana tepat bagi masyarakat dalam menyalurkan zakat.
"Bukan saja berdasarkan ketentuan agama, kewajiban membayar zakat ini juga diatur secara resmi oleh negara melalui undang-undang. Ini artinya kewajiban untuk membayar zakat merupakan hal yang sangat utama," tegas Ridwan.
Kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari anggota PHRI se-kota Samarinda, Ridwan berharap, agar tidak melihat zakat sebagai sesuatu beban. Melainkan keuntungan. "Karena zakat sesungguhnya sarana pembersihan," tandasnya.
Sementara itu berkenaan dengan UU No 23, Sekretaris PHRI Kota Samarinda Toha menyebut, sejauh ini hal terseubt belum tersosialisasi. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi sarana tersendiri dalam memberi pemahaman kepada pihaknya sekaligus adanya ketentuan mekanisme dalam pengelolaan.
"Sejauh ini dalam keanggotaan, ada 47 hotel baik kelas melati maupun bintang yang ada di Kota Samarinda. Ditambah 200 pengusaha restoran," bebernya.
Terkait upaya sosialisasi, Ketua BAZ Kota Samarinda H Asmuni Ali menyebut akan mengupayakan terjun langsung ke masing-masing lokasi. "Perlu dimaklumi, sampai saat ini BAZ masih kesulitan dalam melakukan pendekatan. Sebab pada beberapa komunitas tertentu ada yang terkesan masih menutup diri. Bahkan ada yang terang-terangan menolak," katanya.
Sebagai upaya untuk memaksimalkan upaya penghimpunan dana dengan menggandeng PHRI, setelah ini, BAZ akan jemput bola baik dalam memberi pemahaman atau langsung penggalangan.
Selain itu, untuk memberi kemudahan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyalurkan zakat, BAZ juga akan membuka posko khusus bagi daerah pinggiran.
 

Baca Juga

narkoba_no
.